Kurir Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

Seorang pria diduga kurir sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Seorang pria inisial NR (22) tak berkutik saat diamankan Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, atas dugaan kepemilikan sabu seberat 210 gram.

Tersangka NR ditangkap pada Rabu (14/6/2023), pukul 08.00 WIB, di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kantong asoi warna kuning berisi 11 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone, 1 buah kaca virex dan 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam.

Dari keterangan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Iptu Novris H Simanjuntak mengatakan, kronologi penangkapan berawal pada hari Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 06.00 WIB, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan penyisiran di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing karena mendapatkan informasi adanya kurir narkotika akan melintas di wilayah Polres Kuantan Singingi.

Selanjutnya, kata Novris, sekira pukul 07.00 WIB Tim Mata Elang yang dipimpinnya langsung sedang melakukan penyisiran dan mendapatkan laporan bahwa ada laka lantas tepatnya di Jalan Lintas Teluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.

Ia melanjutkan, setelah kita cek, ternyata korban laka lantas tersebut adalah target yang diduga menjadi kurir narkotika ke Wilayah Kuansing. Selanjutnya dilakukan penggeladahan, dan ditemukan di dalam jaket sweter yang dipakai pelaku dijumpai kaca virex, kemudian terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 kantong asoi warna kuning berisi 11 paket besar narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Pekanbaru, di mana pelaku disuruh oleh R (DPO) untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke pekanbaru, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, ” beber Iptu Novris.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual, beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka NR (22) dengan hasil tes urine positif Ampethamine. Dan untuk barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

“Atas tindakan tersebut, tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” sambung Novris. (Paber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *