Lagi, Polisi Ringkus Tersangka Kasus Judi Online di Rohul

Tersangka Judi Online saat diamankan Polisi. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Tersangka kasus judi online, inisial SA (50) tak berkutik saat diringkus Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Minggu (18/9/2023).

Pria itu diamankan polisi di Janji Raja, RT 002 RW 001, Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Rohul.

“SA kita amankan atas dugaan tindak pidana perjudian Toto Gelap (Togel) secara online,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Senin (18/9/2023).

AKP Dr Raja, menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian di wilayah tersebut.

Dari informasi itu, Kasat Reskrim Polres Rohul langsung memerintahkan Tim Resmob Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan, hingga menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

“Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Abdau Wardiyoso STrK bersama Tim Resmob Polres Rohul. Usai ditangkap, pelaku mengakui kalau dirinya melakukan perjudian online dengan link situs tanggatogel.com. Bahkan, di dalam akun hand phone SA, terdapat deposit Rp 70.917,” beber AKP Dr Raja.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hand phone Merk Vivo 1724, uang tunai Rp 129.000 dan dua lembar buku rekapan angka.

“Tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dr Raja. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *