Linparnews- Dengan mengambil langkah tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya masing-masing, Tekab Polsek NA IX-X yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat kembali mengamankan satu orang pelaku perjudian jenis Togel pada Senin (12/09/2022) sekira pukul 15.15 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial DW (45), warga Dusun III, Desa Pasang Lela, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Kapolsek NA IX-X AKP Selvin Triansih, S.I.K melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan perjudian jenis Togel yang marak di wilayah Dusun III Pasang Lela.
Atas informasi tersebut, Tekab Polsek NA IX-X bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud. Selanjutnya dilakukan pemancingan dengan cara membeli angka tebakan kepada tersangka.
“Kita melakukan undercover, memancing dan membeli, kita mendapatkan bukti dari transaksi itu. Kemudian dari Tkp itu (Dusun III Pasang Lela-red) kita berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kanit Rabu (14/09).
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp212.000 Rupiah dan 1 Buah HP merk Nokia terdapat pesanan angka Togel.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku sudah 3 bulan berprofesi sebagai penjual Togel. Dari hasil penjualan, dirinya mendapatkan upah sebesar 20 persen dari nilai omset penjualan.
Tersangka juga mengaku, hasil penjualan judi Togel disetorkan kepada B warga Desa Pasang Lela. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku B namun belum berhasil diamankan, karena diduga informasi sudah bocor. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek NA IX-X guna proses lebih lanjut.” Tutup Iptu Gunawan. (Nathan Nababan)