Mengabarkan.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian menerima kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi para tahanan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian pada Sabtu (4/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Ega Saputra, bersama perwakilan Posbakum serta para peserta dari kalangan tahanan.
Dalam penyuluhan tersebut, para peserta memperoleh berbagai materi yang mencakup edukasi dan penyuluhan hukum, layanan konsultasi hukum secara gratis, pendampingan terhadap permasalahan hukum, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban setiap warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Ega Saputra, mengatakan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak tahanan untuk memperoleh akses terhadap informasi dan layanan hukum.
“Kami menyambut baik pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para tahanan mengenai hak, kewajiban, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan proses yang mereka jalani,” ujar Ega Saputra.
Menurutnya, sinergi antara Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian dengan Pos Bantuan Hukum menjadi langkah positif dalam mendukung penyelenggaraan pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan kepribadian, tetapi juga pada peningkatan kesadaran hukum para tahanan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya untuk terus membuka akses terhadap layanan hukum bagi para tahanan melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
Diharapkan penyuluhan hukum dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta mendorong tumbuhnya kesadaran hukum sebagai bekal dalam menjalani proses hukum maupun kehidupan bermasyarakat setelah selesai menjalani masa pembinaan.
Penulis: Rido Siboro
