Mengabarkan.com – Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kuansing, di Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Kamis (11/1/2024), sekira Pukul 17.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho kepada sejumlah wartawan, pada Jumat (12/1/2024).
AKP Linter menyebut, kronologi kejadian berawal pada Minggu (12/11/2023), di mana orangtua korban membawa anaknya inisial HPL (17) ke salah satu klinik di Kecamatan Singingi Hilir, karena korban sakit dan sudah beberapa hari tidak masuk sekolah.
Setelah dilakukan pengecekan lalu pihak klinik menyatakan bahwa HPL dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Mendengar itu, orangtua korban menanyakan langsung kepada HPL siapa orang yang menghamilinya.
“Orangtua korban ini terus bertanya dengan mengatakan, ‘Abang Iparmu ya yang melakukannya?. Korban pun menjawab, iya,” kata AKP Linter menirukan pengakuan orangtua korban.
Atas pengakuan itu, orangtuanya menyampaikan kepada adik kandungnya selalu ketua RT untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa.
Kemudian pada hari Kamis (11/1/2024) pelapor melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
“Kamis (11/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku S (37) diamankan oleh warga dan dibawa oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Toni Harjuan bersama pelapor ke Polres Kuansing untuk di proses lebih lanjut,” terang AKP Linter.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 miliar,” tutupnya. (Paber).