Rokan Hulu – Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil diamankan oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) di rumahnya, Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Rokan Hulu, Riau.
“Tersangka berinisial MA,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK didampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, pada Senin (24/10/2022).
Lanjut, Raja, Tersangka sendiri, melakukan aksinya di Dusun Merbau Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rohul Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 Wib.
“Bersama Tersangka Team Resmob, menyita Barang Bukti (BB) Satu Unit Hand Phone Vivo, Dua Lembar STNK, Satu Lembar SIM C, Satu Lembar Kartu Peduli Lindungi, Satu Bilah Parang, Satu Gunting, Satu Roll Besi dan Satu Mata Ketam Kayu,” rinci Eks Kapolsek Tambusai Utara ini.
Orang Nomor Satu di Jajaran Sat Reskrim Rohul ini menguraikan, peristiwa tersebut berawal, saat Pelapor tidur di rumah yang berada di Dusun Merbau Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam
Istri Pelapor terbangun dari tidurnya, melihat Pintu Belakang Rumah sudah dalam keadaan terbuka, setelah itu Istri membangunkan Pelapor
Ketika itu, Pelapor mengecek segala isi rumah dana melihat Hand phone merk Vivo, di atas meja hilang, uang dalam celengan juga hilang yang berisikan uang sekitar Rp 5.000.000, uang dalam dompet hilang.
“Sedangkan dompet yang hilang berjumlah Tiga, dompet pertama Rp 900.000, dompet ke dua yang hilang Dua Lembar STNK asli Sepeda Motor, uang Rp 1.000.000 dan Dompet ke tiga yang hilang sekitar Rp. 200.000,” terang Raja.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 8.300.000, selanjutnya Korban membuat laporan ke Polsek Kuntodarussalam
Berdasarkan laporan tersebut, Kamis 20 Oktober 2022, sekitar pukul 16.00 Wib, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi Pelaku pencurian tersebut berinsial MA.
Mendapatkan informasi tersebut, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan terhadap MA.
Sehingga, Team Resmob Polres Rohul menemui MA di rumahnya Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.
Seketika Team Resmob langsung mengamankan MA, setelah dilakukan introgasi, akhirnya mengakui telah melakukan pencurian.
“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mardiono mengakhiri. (Humas Polres Rohul/Ber)