
Mengabarkan.com – Komplotan pencuri onderdil mobil berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu.
Kelima tersangka itu ditangkap usai mencuri alat mobil Taft Badak Milik HF (34) yang diparkirkan di simpang tiga Desa Rambah Baru, Kecamatan Rambah Samo, pada Minggu (6/8/2023), sekitar Pukul 07:00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto, mengatakan, saat ini kelima tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambah Samo.
“Kelima tersangka yang diamankan, yaitu, AI (31), AC (18),JR (28), ASS (28) dan YZ (42). Dari kelimanya satu merupakan penadah,” jelas Kapolsek.
“Atas kejadian itu Korban mengalami
Kerugian materi sekitar Rp 20.000.00. Dan barang bukti yang diamankan adalah satu unit Mlmobil Dump truk merk Hino warna hijau dengan Nopol BM 9082 VU dengan Norang MJECCB2FXN5003715 dan Nosin N04CWYJ18771,” sambungnya.
Ipda Totok menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Minggu 6 Agustus 2023, sekitar pukul 07.20 Wib.
Saat itu, lanjut Kapolsek, korban mendapat telepon dari AN bahwa alat mobil Taft Badak yang diparkirkan di simpang 3 Desa Rambah Baru yang biasanya digunakan untuk melangsir kayu pallet telah hilang dicuri.
Mendapat kabar tersebut HP langsung bergegas mendatangi tempat kejadian, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa alat mobil berupa satu set gigi posneling, satu batang gardan dan satu unit dinamo starter telah dicuri.
Mendapat laporan itu, Ipda Totok langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Try Baskoro SH untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.
“Kini kelima tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk proses lebih lanjut. Sedangkan untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana,” tegasnya. (Paber).





