Linparnews- Polsek Rambah Hilir Ipda Debi Azhar, S.H, M.H berhasil menangkap dua orang warga Kumu Baru yang diduga pelaku narkotika jenis sabu.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Polsek Rambah Hilir melakukan pengintaian dan dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki, inisial AP Als ARDA Bin Tuyanto yang sedang duduk di teras kedai depan rumahnya,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, lanjutnya, tim menginterogasi tentang narkotika dan terlapor menunjukkan 1 (satu) bungkus diduga berisi Narkotika jenis shabu yang terletak disalah satu tiang teras kedai.
“Saat dilakukan penggeledahan rumah, terlapor menunjukkan narkotika ahabu miliknya berupa 1(satu) bungkusan plastik warna hijau yang dilakban. Di dalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang yang disimpan di bawah timbangan besi duduk yang ada di dapur,” terang Ipda Debi.
Setelah dilakukan interogasi terhadap saudara AP Alias Arda tersebut, terlapor mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari Saudara N.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Saudara N ke bengkel miliknya yang berada di Dusun Kumu Sejati, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu. Namun pada saat itu saudara N tidak ada di kediamannya.
Selanjutnya Polisi menyuruh istri pelaku untuk menjemput pelaku yang sedang berada di Muara Rumbai.
Kemudian, sesampainya di rumah dilakukan penggeledahan badan terhadap Saudara N dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klem yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang terdapat di dalam gulungan kaki celana panjang yang digunakan oleh Saudara N alias Nue.
Selanjutnya para terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang diamankan adalah, 1(satu) potong celana panjang warna hitam, 1(satu) bungkus plastik klem ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hijau yang dilakban dan didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan besi duduk yang sudah berkarat, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Readmi C2 warna biru dan 1 (satu) bungkusan plastik klem besar yang berisikan 5 (lima) paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu.
“Terhadap tersangka AP alias Arda dengan hasil test (positif) dan terhadap tersangka An. SN Alias N juga dengan hasil test dinyatakan (positif) serta barang bukti yang disita dari kedua terduga dengan berat kotor BB keseluruhan : 9,64 gram dan kepada kedua tersangka diterapkan KUH Pidana, Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Debi Azhar . (Humas Polres Rohu)