Rokan Hulu – Unit Reskrim Polsek Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu Riau berhasil mengamankan dua tersangka AP dan AS yang diduga sebagai pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai Iptu Effendi Lupino SH kepada Mengabarkan.com, pada Senin (7/11/2022).
Dijelaskan Lupino, pada Jumat (28/11/2022) sekira pukul 08.00 wib, pelapor pergi ke ruang mesin belakang rumah dan melihat mesin dompeng dan mesin rumput merk Yasuka sudah tidak ada lagi, lalu pelapor memanggil istri dan anaknya dan memberitahukan bahwa satu unit mesin dompeng dan satu unit mesin rumput merk Yasuka sudah tidak ada ditempat.
“Dari keterangan pelapor, Golang Matondang, pihaknya sempat mencoba mencari di seputaran rumah namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 4.500.000.
Atas adanya laporan tersebut, kemudian kata Kapolsek, pada Minggu (6/11) sekira pukul 01.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi bahwa pelaku pencurian berada di Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat.
Setelah mendapat informasi itu, lanjut Lupino, Unit Reskrim langsung melakukan penangkap terhadap dua pelaku pada Senin (7/11) sekira pukul 01.00 Wib.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian terhadap satu unit mesin dompeng dan satu unit mesin rumput dari rumah warga di Dusun Tanjung Baru. Bahkan, selain itu pelaku mengaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan satu unit TV merk LG 64 inchi di Desa Sei Kumango dan pengakuan para pelaku barang bukti tersebut disimpan di pinggir sungai Sosa,” jelas Lupino.
Kapolsek menejelaskan lagi, dari pengakuan tersangka itu, Unit Reskrim pun langsung menjemput barang bukti hasil curian tersebut. “Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. ***(Paber)