Rokan Hulu – Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka RS alias RI karena mengalami sakit.
‘’Iya kita tangguhkan, atas permintaan Penasehat Hukum tersangka kepada penyidik dengan pertimbangan tersangka RS alias RI sakit. Penangguhan penahanan merupakan hak subjektif penyidik, dari pada membahayakan kepada tersangka dan telah bermohon itu kan sah sah saja,’’ jelas Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, pada Minggu (6/11/2022).
Kasat menejelaskan lagi, meski penyidik mengabulkan permohonan penangguhan Penahanan tersangka RS, perkara tersebut tetap lanjut. Karena berkas perkara dugaan TP penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM subsidi telah diserahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu tahap 2 (dua).
Untuk diketahui, sebelumnya penangkapan tersangkat RS alias RI, berawal pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 10.00 Wib. Di mana Tim Resmob Polres Rohul menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan TP menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM Solar subsidi di Desa Aliantan.
Kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan di Desa Aliantan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama RS diduga menyalahgunakan pengangkutan BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah
Dengan cara antri mengisi Solar di SPBU Aliantan, lalu Operator mengisi Solar ke dalam Tangki Mobil Pick up merek Isuzu. Kemudian RS mengendarai mobil pick up merek Isuzu keluar dari areal SPBU, dan menyalakan mesin pompa DC untuk memindahkan Solar dari tangki mobil ke Tangki Fiber yang berada dalam Bak Mobil.
Lalu tim melakukan interview lisan terhadap RS, mengaku dengan sengaja melakukan pengangkutan Solar Subisidi untuk dijual kembali. Selanjutnya RS dibawa ke Polres Rohu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek Isuzu type Traga warna Putih Nopol BM 9729 XY, Satu buah tangki Fiber berisi Solar ukuran 1.000 liter, satu buah drum berisi Solar, satu buah frum kosong, 18 Jerigen kosong, dua buah selang, satu mesin pompa DC dan satu helai terpal biru.
Atas perbuatannya itu, tersangka RS diancam dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara. (ber).