Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Seorang Pemuda di Rokan Hulu Diringkus Polisi

Tersangka YM saat diamankan personel Polsek Rambah Hilir. Foto/Mengabarkan.com.

Mengabarkan.com – Seorang Pemuda inisial YM umur 26 tahun, berhasil diringkus personel Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka YM disampaikan oleh Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, melalui Paur Humas Polres Rohul, Ipda Sarlin Sihotang, pada Selasa 27 Mei 2025, via pesan WhatsApp.

“Kita berhasil mengamankan tersangka di kebun sawit di Dusun Pasir Pinang, Desa Muara Musuh, Rambah Hilir, Rohul, pada Jumat 23 Mei 2025 lalu,” beber Ipda Sarlin.

Ipda Sarlin menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering dijadikan transaksi sabu.

“Setelah mendapat informasi itu, Kapolsek Rambah Hilir langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, “jelasnya.

Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan adalah, sabu seberat 0,92 gram, satu unit hand phone merek VIVO type Y21 warna silver, satu buah plastik klem ukuran sedang yang di dalamnya berisikan plastik klem ukuran kecil, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 100.000 dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Byson warna hitam.

“Atas perbuatan tersanga, polisi menjeratnya demgan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Penulis: Ber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *