Linparnews- Menindaklanjuti perintah Kapolres Labuhanbatu untuk memberantas segala bentuk perjudian atau kode 303 di wilayah hukum masing-masing, Polsek NA IX-X serius dalam menanggapi hal tersebut.
Terbukti, Tekab Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap seorang pelaku judi online jenis Hongkong di Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Pelaku berinisial ESM, merupakan warga Dusun 1 Suka Rakyat Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Ia ditangkap di
Dusun II Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, pada Senin (29/08/2022) sekira pukul 21.20 WIB.
Kapolsek NA IX-X, AKP Selvin Triansih S.I.K melalui Kanit Reskrim, Iptu Gunawan Sinurat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi online jenis Hongkong ini adalah bentuk keseriusan Polsek NA IX-X dalam membersihkan wilayah hukum Polsek NA IX-X dari segala jenis kejahatan perjudian.
Pelaku ESM, kata Kanit Sinurat, adalah merupakan sebagai penjual yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan aksinya.
“Ketika ditangkap, dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa uang sebesar Rp558.000, yang merupakan hasil dari penjualannya. Selain itu, kita juga mengamankan 1 unit HP yang berisi angka-angka pesanan,” jelas Kanit, Selasa (30/08/2022).
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Nathan Nababan)