Linparnews – Kepolisian Resor Rokan Hulu Riau, melalui Polsek Rambah Hilir berhasil mencokok seorang pria kelahiran Sumatera Utara (Sumut) disalah satu warung tuak milik Raden RT 004 / RW 002, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.
Adapun pria yang berhasil diamankan itu bernama Abdul Aziz Alias Hombing yang beralamat di Dusun Kumu Baru Desa Rambah, pada Rabu (19/9/2022).
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kapolsek Rambah Hilr, Ipda Debi Azhar menyampaikan, penangkapan Abdul Azis berawal dari Kanit Intel Bripka Amron Sugiraharjo yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung tuak yang ada di Dusun Kumu Baru, Desa Rambah, sering terjadi perkara tindak pidana perjudian jenis togel.
Kemudian, atas informasi tersebut Kanit Intel Bripka Amron bersama Kanit Reskrim Aipda M. Amriyunal berkoordinasi dengan pihak Polsek Rambah Hilir.
Kapolsek menjelaskan, atas informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan untuk melaukan penyelidikan. Dan ternyata benar, di warung tuak tersebut dijumpai seorang pria sedang duduk minum tuak sambil menulis sesuatu di kertas. Kemudian tim langsung menghampirinya dan secara spontan pria itu langsung membuang kertas ke bawah meja.
“Setelah tim melakukan introgasi, Abdul Aziz langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan perjudian jenis nomor togel dengan cara online. Kemudia tim langsungmembawa Abdul Aziz beserta barang bukti ke Polsek Rambah Hilir guna di lakukukan pemeriksaan lebih lanjut,“ ujar Ipda Debi, Kamis (15/9).
Atas peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone OPPO tipe A71 warna putih gold, uang hasil pemasangan judi senilai Rp 50.000, satu buah pulpen warna biru, dan dua lembar catatan kertas dari timah dan kotak rokok merk luffman warna merah yang bertuliskan nomor nomor judi. (ber)