Nekat Curi 11 Unit Handphone, Pria di Rohul Diringkus Polisi

Tersangka pencurian 11 unit handphone diamankan polisi. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – NMP (36), tak berkutik saat diringkus personel Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, Riau, pada Selasa (3/10/2023).

Pria ini diduga melakukan pencurian ponsel berbagai merk sebanyak 11 unit di toko servis handphone milik YS (27), di Desa Bagun Jaya, Kecamatan Tambusai, Rohul, pada Senin (2/10/2023).

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat pemilik toko inisial YS sedang berada di Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Rohul, sedang mengecek CCTV miliknya Desa Bangun Jaya melalui aplikasi ponselnya.

Saat dicek, YS melihat ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam toko dan mengambil barang berupa handphone. Atas kejadian tersebut YS pun melaporkannya ke Polsek Tambusai Utara.

“Kejadian itu pada Senin (2/10), sekitar pukul 07.00 WIB. Tepatnya di Jalan Lintas Bangun Jaya, RT 041, RW 004, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul,” terang AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP P Simatupang, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Selasa (3/10).

AKP P Simatupang menyebut, tersangka diamankan di rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai, pada Selasa (3/10), sekitar pukul  22.00 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yaitu 11 unit handphone android yang terbungkus kantong warna hitam dengan terbalut jaket warna putih biru di dalam tas kecil warna hitam dengan tulisan Nirvana, satu helai kaos lengan pendek warna biru dan satu helai celana Levis panjang warna biru.

“Saat diintrogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan  seorang temannya inisial AN yang saat ini masih dala pencarian,” terang AKP P Simatupang.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal  Pencurian dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363 ayat (2) KUHP,” tegasnya. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *