
Mengabarkan.com – Rakit milik Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai Lintang, Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi Riau, berhasil dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar.
Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sialoho, kepada Mengabarakan.com, pada Selasa (16/5/2023).
AKP Linter menjelaskan, ada 18 unit rakit Peti yang dimusnahkan oleh personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah
“Ada 18 unit rakit Peti yang dirsak dan dibakar, termasuk mesin dompeng dengan tujuan agar tidak bisa digunakan lagi oleh para pelaku PETI tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, pihaknya memberikan imbauan agar pelaku PETI menghentikan aktivitas ilegal tersebut, dan apabila dijumpai di lapangan, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kita juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan, agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI, ” jelasnya.
AKP Linter juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan wartawan yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI di Kuansing. (Paber)





