
Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil meringkus 5 tersangka pelaku pembakaran satu unit mobil colt diesel serta pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul, Riau.
Penangkapan kelima pria itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu, didampingi Kanit Pidum, Ipda Sudarma Wijaya, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Kamis 21 Agustus 2025, di ruang kerjanya.
AKP Rejoice menjelaskan, kelima tersangka yang diamankan adalah DI alias Dedy (31), MKM alias Mamat (31), R (36), R (38) dan IW (27). Para pelaku pun diamankan di lokasi yang berbeda.
“Kelima tersangka yang diamankan ini memiliki peran yang berbeda. Ada pelaku pembakaran hingga pelaku pencurian dengan pemberatan,” beber AKP Rejoice.
Rejoice menjelaskan, penangkapan terhadap kelima pelaku juga berkat adanya kerja sama dari Tim Raga, Tim Resmob Polres Rokan Hulu, serta Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Dadan Wardan Sulia.
“Terima kasih kepada seluruh tim yang sudah berupaya mengungkap peristiwa yang terjadi di Kunto Darussalam,” ujar AKP Rejoice.
Satu Colt Diesel Dibakar
Untuk diketahui, sebelumnya pada Minggu, 3 Aguatus 2025, sekira pukul 09.00 WIB Mandor CV Chil 4 Bersaudara memerintahkan Junaidi untuk memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil coltdiesel Nopol BM 9466 MU warna kuning. Setelah selesai, Junaidi membawa mobil ke pabrik Ekadura Indonesia (Edi) dan sesampai di terminal antrean, mobil diparkirkan sedangkan kuncinya diletakkan dibawah korsi sopir. Selanjutnya Junaidi meninggalkan mobil dikarenakan jadwal bongkarnya di pabrik buka tanggal 4 Agustus 2025.
Selanjutnya pada Senin 4 Agustus 2025, sekira pukul 08.62 WIB, korban mendapat informasi jika mobil yang diparkirkan di terminal antrean itu hilang.
“Jadi sebelum pembakaran, pelaku ini sudah memindahkan dulu buah sawit milik Jandri ke mobil colt diesel lain. Tak lama kemudian, beredarlah informasi bahwa mobil yang hilang tersebut sudah terbakar. Artinya para pelaku ingin menghilangkan jejak agar tidak ketahuan,” terang AKP Rejoice.
Barang Bukti yang Diamankan
Sementara, dalam peristiwa ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 unit mobil colt deisel dengan nomor polisi BM 9466 MU (yang terbakar) dan colt deisel nomor polisi BM 8958 MU yang digunakan pelaku untuk memindahkan buah sawit, satu lembar PB, satu unit sepeda motor Nmax Hitam dengan nomor polisi BM 5306 MAR dan handphone.
Korban Apresiasi Kinerja Polisi
Sementara itu, korban atas nama Jandri, memberikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra dan jajarannya atas kerja kerasnya dalam mengkungkap kasus tersebut.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres, Kasat Reskrim, Pak Kanit Pidum dan Kapolsek Kunto Darussalam karena sudah menangkap para pelaku,” ujar Jandri, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Kamis 21 Agustus 2025, via ponselnya.
Penulis: Ber






