
Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Gerak cepat dan terukur yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Rokan Hulu Riau dalam mengamankan ratusan orang yang diduga akan melakukan tindakan premanisme di Dusun Rintis, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, patut diacungi jempol.
Atas aksi heroik Kapolres Rohul AKBP Pangucap bersama jajarannya itu, akhirnya berhasil mengamankan ratusan anak panah, golok, peluru hingga senapang angin.
“Alhamdulillah, kita berhasil membubarkan massa serta mengamankan senjata tajam yang diduga akan digunakan oleh ratusan massa,” kata AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH saat berbincang dengan reporter mengabarkan.com, pada Selasa (21/3/2023) di Mapolres Rohul.

Pangucap menceritakan, pihak Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) yang berjumlah lebih kurang 108 orang dalam 7 kelompok di bawah penanggung jawab YEP diduga bertujuan untuk merebut lahan perkubanan sawit seluas 350 hektare, pada Jumat (17/03/2023) lalu.
“Sebelumnya, Informasi terkait adanya sekolompok massa akan melakukan aksi demo sudah saya dengar, sehingga saya memutuskan untuk terjun langsung ke lokasi tersebut. Dan ternyata benar, ratusan massa sudah berada di lokasi,” terang Pangucap.
Saat di lokasi, lanjut Pangucap, ia bersama personel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta massa segera membubarkan diri demi menghindari terjadi bentrok di lapangan.
“Jadi, setelah kita perintahkan untuk bubar, akhirnya massa kembali ke tempat masing-masing di daerah Kandis. Nah, setelah bubar, saya bersama personel langsung mengecek lokasi dan kenderaan yang dipakai oleh YEP,” jelas Kapolres.
“Setelah kita geledah, ternyata di dalam mobil yang dikemudi oleh YEP tersebut ditemukan sejumlah senjata tajam sebanyak 104 bilah golok, 97 ketapel, 812 rakitan anak panah katapel, 2 pucuk senapan angin, serta 60 butir peluru senapan angin,” sambung Kapolres.
Setelah menemukan barang-barang tersebut, pihaknya bersama personel langsung mengamankan YEP beserta mobil yang dikendarainya, serta membawa pelaku ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.
“Jadi ratusan orang yang disewa YEP itu mengenderai 3 sepeda motor KL-X dan mobil Innova berwarna Grey dengan membawa barang di bagasi belakangnya. Atas perbuatan tersebut, polisi pun menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas Lulusan Akpol tahun 2003 ini. (Paber).






